Kontrak atau surat perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan.
Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan, disamping sumber-sumber lainnya. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan (“Perjanjian” dan “Persetujuan”) itu adalah sama artinya. Perkataan “Kontrak” lebih sempit karena ditunjukkan kepada perjanjian atau persetujuan yang tertulis.
Syarat Sahnya Suatu Surat Perjanjian/Kontrak
(Dasar: Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek))
Untuk sahnya perjanjian-perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
3. Mengenai suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal;
Pada syarat sahnya suatu Surat Perjanian/Kontrak di No. 1 dan 2 merupakan syarat subyektif yang apabila tidak terpenuhi maka suatu Perjanjian/Kontrak dapat dibatalkan dan syarat No. 3 dan 4 merupakan syarat obyektif yang apabila tidak terpenuhi maka suatu Perjanjian/Kontrak akan batal demi hukum.
Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan, disamping sumber-sumber lainnya. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan (“Perjanjian” dan “Persetujuan”) itu adalah sama artinya. Perkataan “Kontrak” lebih sempit karena ditunjukkan kepada perjanjian atau persetujuan yang tertulis.
Syarat Sahnya Suatu Surat Perjanjian/Kontrak
(Dasar: Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek))
Untuk sahnya perjanjian-perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
3. Mengenai suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal;
Pada syarat sahnya suatu Surat Perjanian/Kontrak di No. 1 dan 2 merupakan syarat subyektif yang apabila tidak terpenuhi maka suatu Perjanjian/Kontrak dapat dibatalkan dan syarat No. 3 dan 4 merupakan syarat obyektif yang apabila tidak terpenuhi maka suatu Perjanjian/Kontrak akan batal demi hukum.

0 comments:
Post a Comment